Hasil pengelolaan dana abadi dipergunakan dalam pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta dimanfaatkan untuk investasi.
Pemanfaatan hasil pengelolaan dana abadi dilakukan dalam bentuk:
a. pengembangan fasilitas gedung dan laboratorium pendidikan;
b. pemberian beasiswa;
c. bantuan untuk penelitian inovasi;
d. pengabdian kepada masyarakat;
e. pengembangan infrastruktur; dan
f. pengembangan lainnya yang memberikan manfaat baik kepada UNHAS dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
1. Pengelola dana abadi UNHAS akan dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Abadi (BPDA). BPDA dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor UNHAS dan Pengelola Dana Abadi diangkat dengan Surat Keputusan Rektor UNHAS.
2. Model pengelolaan dapat berbentuk investasi, penyertaan dana, sukuk syariah, dan bentuk usaha yang lain.